Senin, 05 Oktober 2015

PENGANTAR BISNIS CHAPTER 5 MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS



RESUME
CHAPTER 5: MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

Terdapat tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis: kepemilikan perseorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas.

I.                   Kepemilikan Perseorangan 

Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik disebut sebagai kepemilikan perseorangan (sole proprietorship) pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal (sole proprietor). Pemilik tunggal dapat memperoleh pinjaman dari kreditor tetapi ia sendiri yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pinjaman tsb. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sbg  laba pribadi oleh pemilikdan menjadi subjek dari pajak penghasilan pribadi. Keuntungan kepemilikan perseorangan: seluruh keuntungan akan diterima pemilik tunggal, mudah diorganisasikan, pemilik mempunyai kendali penuh dan dapat dikenaka pajak yang lebih rendah. Kerugian kepemilikan perseorangan: bahwa pemilik tunggal akan menanggung seluruh kerugian, memiliki kewajiban yang tidak terbatas, memiliki dana yang terbatas, dan kemungkinan memiliki keahlian yang terbatas untuk menjalankan keseluruhan bisnisnya. 

II.                Persekutuan 

Bisnis yang dimiiliki secara bersama oleh dua atau lebih orang disebut persekutuan (partnership). Para pemilik dari bentuk bisnis ini disebut sebagai sekutu (partner) persekutuan harus melapor ke negara bagian dan mengajukan ijin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership) seluruh sekutu akan memiliki kewajiban tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara prbadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan memiliki beberapa sekutu terbatas (limited partners), atau sekutu yang kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yg telah mereka sumbangkan pada persekutuan, persekutuan terbatas mamiliki satu atau lebih sekutu umum (general partners), atau sekutu yg mengelola bisnis tersebut, menerima gaji, berbagai keuntungan dan kerugian, dan memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Keuntungan perseutuan: tambahan pendanaan untuk modal dari masing masing sekutu, pembagian kerugian jika perusahaan rugi kpd para sekutu, lebih banyak spesialisasi keahlian. Kerugian persekutuan: pembagian pengendalian atas keputusan yang sulit, kewajiban yang tdak terbatas, pembagian keuntungan akan keccil karena dibagi dengan sekutu.

Setiap perusahaan yg memiliki jumlah pemilik maksimal 100 orang dan memenuhi beberapa kriteria dapat menjadi Korporasi-S. para pemilik Korporasi-S memiliki kewajiban tidak terbatas, pajak yang dikenai sesuai pajak penghasilan.
Perusahaan kewajiban terbatas (LLC)  ialah perusahaan yg memiliki fasilitas yang menguntungkan dar jenis persekutuan umum namun juga menawarkan kewajiban terbatas bagi para sekutunya. 

III.             Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas (corporation) yaitu suatu entitas yang tercatat di negara bagian dan membayarkan pajak serta secara hukum dapat dibedakan dari para pemiliknya. Perseroan terbatas harus membuat akta pendirian, atau dokumen yg digunakan untuk mendirikan usaha, perseroan juga harus membuat anggaran dasar (bylaws) yaitu panduan umum dalam mengelola perusahaan. Pemegang saham mendapatkan penghasilannya yang pertama dari deviden dan yang kedua dari peningkatan niilai saham. Seseorang dapat menjadi pemilik dari suatu perseroan terbatas dengan membeli sahamnya. Kebanyakan perseroan terbatas kecil merupakan perseroan tertutup (privately held) yaitu keemilikannya dibatasi hanya pada sekelompok kecil investor saja. Kebanyakan perseoan terbatas besar merupakan perseroan terbuka (publicly held) yaitu sahamnya dapat dengan mudah dibeli atau dijual oleh para investor. Keuntungan perseroan terbatas: kewajiban terbatas, akses pendanaan menjadi lebih mudah dengan menerbitkan saham, perpindahan kepemilikan dengan cepat. Kerugian persroan terbatas: biaya organisasi yg tinggi, pengungkapan keuangan ke pubik, masalah perwakilan ketika para menejer tidak bertindak sebagai wakil yg bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pemilik bisnis, pajak tinggi. 

IV.              Pengaruh Kepemilikan terhadap Pengembalian dan Risiko

Pengembailan dan risiko dalam berinvestasi pada bisnis tergantung pd bentuk kepemilikannya. Pengembalian atas ekuits menjadi lebih tinggi jika suatu bisnis menggunakan jumlah ekuitas yang terbatas. Kepemilikan perseorangan memiliki potensi untuk menciptakan pengembalian yg tnggi bagi para pemiliknya karena hanya satu orang pemilik. Namun, pd umumnya bentuk ini lebih berisiko karena terbatasnya pendanaan yg ada. Suatu bisnis dapat mengurangi risikonya dengan memperkenankan masuknya tambahan pemilik, namun sebagai gantinya profitabilitas perusahaa akan dibagi secra merata pada seluruh pemilik. Pengembalian atas ekuitas = laba setelah pajak/ekuitas.

V.                Memperoleh Kepemilikan atas Bsnis yang Sudah Berjalan

a.       Mengambil alih kepemilikan sebuah bisnis keluarga, pemilik baru hanya memastikan bisnis sesuai dengan aturan yg sudah ada dengan efisien.
b.      Membeli bisnis yang sudah berjalan dengan melihat iklan atau internet.
c.       Waralaba adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut pewaralaba memperkenankan pihak lain atau terwaralaba (franchisee) menggunakan merek dagang, nama dagsang, atau hak ciptanya, dengan syarat tertentu. Kuentungan: gaya menejemen yg telah teruji, pengakuan nama, dukungan keuangan. Kerugian : berbagi keuntungan dengan pewaralaba dan kurangnya pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar