RESUME
CHAPTER 5: MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Terdapat tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis:
kepemilikan perseorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas.
I.
Kepemilikan Perseorangan
Bisnis yang dimiliki
oleh seorang pemilik disebut sebagai kepemilikan
perseorangan (sole proprietorship) pemilik dari suatu kepemilikan
perseorangan disebut pemilik tunggal
(sole proprietor). Pemilik tunggal dapat memperoleh pinjaman dari kreditor
tetapi ia sendiri yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pinjaman
tsb. Keuntungan yang dihasilkan oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan
dianggap sbg laba pribadi oleh
pemilikdan menjadi subjek dari pajak penghasilan pribadi. Keuntungan kepemilikan perseorangan: seluruh keuntungan akan
diterima pemilik tunggal, mudah diorganisasikan, pemilik mempunyai kendali
penuh dan dapat dikenaka pajak yang lebih rendah. Kerugian kepemilikan perseorangan: bahwa pemilik tunggal akan
menanggung seluruh kerugian, memiliki kewajiban yang tidak terbatas, memiliki
dana yang terbatas, dan kemungkinan memiliki keahlian yang terbatas untuk
menjalankan keseluruhan bisnisnya.
II.
Persekutuan
Bisnis yang dimiiliki secara bersama oleh dua atau
lebih orang disebut persekutuan
(partnership). Para pemilik dari bentuk bisnis ini disebut sebagai sekutu (partner) persekutuan harus
melapor ke negara bagian dan mengajukan ijin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership) seluruh sekutu akan memiliki
kewajiban tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara
prbadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited
partnership), perusahaan memiliki beberapa sekutu
terbatas (limited partners), atau sekutu yang kewajibannya dibatasi atas
uang atau harta yg telah mereka sumbangkan pada persekutuan, persekutuan
terbatas mamiliki satu atau lebih sekutu
umum (general partners), atau sekutu yg mengelola bisnis tersebut, menerima
gaji, berbagai keuntungan dan kerugian, dan memiliki kewajiban yang tidak
terbatas. Keuntungan perseutuan:
tambahan pendanaan untuk modal dari masing masing sekutu, pembagian kerugian
jika perusahaan rugi kpd para sekutu, lebih banyak spesialisasi keahlian. Kerugian persekutuan: pembagian pengendalian atas keputusan yang sulit,
kewajiban yang tdak terbatas, pembagian keuntungan akan keccil karena dibagi
dengan sekutu.
Setiap perusahaan yg memiliki jumlah pemilik
maksimal 100 orang dan memenuhi beberapa kriteria dapat menjadi Korporasi-S. para pemilik Korporasi-S
memiliki kewajiban tidak terbatas, pajak yang dikenai sesuai pajak penghasilan.
Perusahaan
kewajiban terbatas (LLC)
ialah perusahaan yg memiliki fasilitas yang menguntungkan dar jenis
persekutuan umum namun juga menawarkan kewajiban terbatas bagi para sekutunya.
III.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (corporation) yaitu suatu entitas
yang tercatat di negara bagian dan membayarkan pajak serta secara hukum dapat
dibedakan dari para pemiliknya. Perseroan terbatas harus membuat akta
pendirian, atau dokumen yg digunakan untuk mendirikan usaha, perseroan juga
harus membuat anggaran dasar (bylaws) yaitu panduan umum dalam mengelola
perusahaan. Pemegang saham mendapatkan penghasilannya yang pertama dari deviden
dan yang kedua dari peningkatan niilai saham. Seseorang dapat menjadi pemilik
dari suatu perseroan terbatas dengan membeli sahamnya. Kebanyakan perseroan
terbatas kecil merupakan perseroan tertutup (privately held) yaitu
keemilikannya dibatasi hanya pada sekelompok kecil investor saja. Kebanyakan perseoan
terbatas besar merupakan perseroan terbuka (publicly held) yaitu sahamnya dapat
dengan mudah dibeli atau dijual oleh para investor. Keuntungan perseroan
terbatas: kewajiban terbatas, akses pendanaan menjadi lebih mudah dengan
menerbitkan saham, perpindahan kepemilikan dengan cepat. Kerugian persroan
terbatas: biaya organisasi yg tinggi, pengungkapan keuangan ke pubik, masalah
perwakilan ketika para menejer tidak bertindak sebagai wakil yg bertanggung
jawab dari para pemegang saham selaku pemilik bisnis, pajak tinggi.
IV.
Pengaruh
Kepemilikan terhadap Pengembalian dan Risiko
Pengembailan dan risiko dalam berinvestasi pada
bisnis tergantung pd bentuk kepemilikannya. Pengembalian atas ekuits menjadi
lebih tinggi jika suatu bisnis menggunakan jumlah ekuitas yang terbatas. Kepemilikan
perseorangan memiliki potensi untuk menciptakan pengembalian yg tnggi bagi para
pemiliknya karena hanya satu orang pemilik. Namun, pd umumnya bentuk ini lebih
berisiko karena terbatasnya pendanaan yg ada. Suatu bisnis dapat mengurangi
risikonya dengan memperkenankan masuknya tambahan pemilik, namun sebagai
gantinya profitabilitas perusahaa akan dibagi secra merata pada seluruh
pemilik. Pengembalian atas ekuitas = laba setelah pajak/ekuitas.
V.
Memperoleh Kepemilikan atas Bsnis yang
Sudah Berjalan
a. Mengambil
alih kepemilikan sebuah bisnis keluarga, pemilik baru hanya memastikan bisnis
sesuai dengan aturan yg sudah ada dengan efisien.
b. Membeli
bisnis yang sudah berjalan dengan melihat iklan atau internet.
c. Waralaba
adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut pewaralaba
memperkenankan pihak lain atau terwaralaba (franchisee) menggunakan merek
dagang, nama dagsang, atau hak ciptanya, dengan syarat tertentu. Kuentungan:
gaya menejemen yg telah teruji, pengakuan nama, dukungan keuangan. Kerugian :
berbagi keuntungan dengan pewaralaba dan kurangnya pengendalian.